PRINSIP
PERENCANAAN PENILAIAN PROSES SERTA HASIL
BELAJAR
DAN PEMBELAJARAN
A.
Pengertian Penilaian Kelas
Penilaian
(assessment) merupakan cara dan
penggunaan alat-alat penilaian untuk memperoleh informasi ketercapaian hasil
belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi peserta didik. Salah satu pilar dalam penilaian pada Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan adalah penilaian kelas. Penilaian kelas merupakan kegiatan bagi guru yang harus
dilaksanakan secara professional dalam rangka mengambil keputusan.
Menurut
Poerwanti (2008 : 1-13) Penilaian kelas merupakan rangkaian kegiatan guru dalam
pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta
didik dalam proses pembelajaran yang meliputi perencanaan, penyusunan alat
penilaian, pengumpulan informasi, pengolahan, dan penggunaan informasi hasil
belajar peserta didik. Penilaian dapat dilaukan dengan berbagai teknik,
misalnya penilaian unjuk kerja (performance),
penilaian sikap, penilaian tertulis (paper
and pencil test), penilaian proyek, penilaian produk, penilaian melalui
kumpulan hasil kerja peserta didik (portofolio),
dan penilaian diri (self assessment).
Penilaian
berbasis kelas atau penilaian kelas adalah penilaian yang dilakukan oleh guru
dalam rangka proses pembelajaran. Penilaian berbasis kelas merupakan proses
pengumpulan dan penggunaan informasi dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru untuk
menetapkan tingkat pencapaian dan pengusaan peserta didik terhadap tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan, yaitu standar kompetensi, kompetensi dasar,
indikator pencapaian belajar yang terdapat dalam kurikulum (Surapranata dan
Hatta, 2006: 4).
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penilaian kelas merupakan proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik dengan menggunakan berbagai prosedur dan teknik penilaian.
B. Tujuan Penilaian Kelas
Sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP), pada satuan
pendidikan dasar, tujuan yang ingin dicapai adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut. Sedangkan pada satuan pendidikan menengah tujuan yang ingin dicapai
adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
Perbedaan
yang mendasar pada tujuan di atas hendaknya menjadi guru untuk melaksanakan
penilaian sesuai dengan prosedur sebagai salah satu strategi pembelajaran.
sasaran penilaian pembelajaran hendaknya pada penguasaan SKL tamatan SD/MI itu
sendiri.
Kegiatan
penilaian pembelajaran dimaksudkan untuk membantu peserta didik menguasai
kompetensi yang diharapkan dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi yang
diharapkan. Sejalan dengan hal tersebut, tujuan penilaian kelas secara rinci
dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Mengetahui tingkat pencapaian
kompetensi selama mengikuti pembelajaran maupun setelah proses pembelajaran
berlangsung.
2. Memberikan umpan balik kepada
peserta didik sehingga dapat segera mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam
proses pencapaian kompetensi.
3. Melakukan pemantauan terhadap
kemajuan belajar peserta didik dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami
peserta didik.
4. Melalui pemantauan terhadap hasil
belajar peserta didik dapat digunakan untuk memperbaiki pendekatan, metode,
media, maupun sumber pembelajaran yang digunakan.
5. Melalui hasil pemantauan tersebut
dapat digunakan untuk memilih alternatif jenis dan model penilaian yang tepat.
6. Hasil dari penilaian dapat digunakan
sebagai informasi kepada orang tua dan komite sekolah tentang efektivitas
pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
Secara umum menurut Surapranata dan Hatta (2006:5), semua jenis penilaian kelas bertujuan
untuk menilai hasil belajar peserta didik disekolah, mempertanggungjawabkan
penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat, dan untuk mengetahui ketercapaian
mutu pendidikan secara umum. Menurut
Depdiknas (2004:3) penilaian kelas bertujuan untuk: (1) menilai proses dan
hasil belajar siswa di sekolah, (2) mendiagnosis kesulitan belajar siswa, dan
(3) menentukan kenaikan kelas.
Tujuan penilaian kelas disini dapat disimpulkan bahwa sebenarnya untuk
menilai proses dan hasil belajar peserta didik, mengukur kesulitan belajar
peserta didik atas apa yang telah dipelajari dan menentukan kenaikan kelas yang
diwujudkan dalam nilai raport siswa yang diberikan pada akhir semester yang
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan.
C.
Prinsip-Prinsip Penilaian
Prinsip adalah sesuatu yang harus
dijadikan suatu pedoman. Prinsip penilaian kelas adalah suatu pedoman yang
harus dipegang guru ketika melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
siswa. Menurut Depdiknas (2006) terdapat enam prinsip yang harus dijadikan
pedoman, yaitu :
1. Prinsip validitas, yaitu menilai
apa yang seharusnya dinilai dan alat yang digunakan sesuai untuk mengukur
kompetensi yang akan dinilai.
2. Prinsip reliabilitas, yaitu
konsistensi atau keajegan hasil penilaian. Penilaian yang ajeg memungkinkan
perbandingan yang reliable, menjamin
konsistensi, dan kepercayaan.
3. Terfokus pada kompetensi, yaitu
penilaian terfokus pada pencapaian kompetensi, bukan pada penguasaan materi,
karena itu harus dilakukan secara berkesinambungan.
4. Prinsip komprehensif, yaitu
penilaian dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh domain yang ada dalam
kompetensi dasar menggunakan beragam alat dan cara penilaian.
5. Prinsip objektivitas, yaitu
proses penilaian dilakukan dengan meminimalkan pengaruh atau pertimbangan
subjektif dari penilai. Penilaian harus adil, terencana, berkesinambungan,
menggunakan bahasa yang dapat dipahami siswa, dan menetapkan kriteria yang
jelas.
6. Prinsip mendidik, yaitu proses
penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada
peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, yaitu mampu memberikan
umpan balik dan motivasi belajar peserta didik.
Kaitannya dengan prinsip mendidik, rangkaian kegiatan
penilaian yang mendidik antara lain :
a. Mencantumkan kompetensi yang akan
dinilai.
b. Menjabarkan kompetensi yang akan
dinilai ke dalam indikator-indikator pencapaian kompetensi.
c. Mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, dan menginterpretasi data berupa bukti-bukti kinerja peserta
didik seperti penilaian yang dicapai dalam tugas, ulangan, atau ujian.
d. Mencocokkan bukti kinerja peserta
didik yang telah diinterpretasi dengan kriteria atau indikator pencapaian
kompetensi yang telah ditetapkan.
e. Menyusun laporan hasil penilaian
pembelajaran.
Sedangkan prinsip-prinsip yang perlu
diperhatikan dalam penilaian pembelajaran yang mendidik adalah sebagai berikut
:
a. Prinsip integral dan komprehensif,
yaitu penilaian dilakukan secara utuh dan menyeluruh terhadap semua aspek
pembelajaran (3 ranah).
b. Prinsip kesinambungan, yaitu penilaian
dilakukan secara terencana, terus-menerus dan bertahap.
c. Prinsip objektif, yaitu dilakukan
dengan menggunakan alat ukur yang handal dan secara objektif.
d. Kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung merupakan kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik sebagai
prasyarat kenaikan kelas.
e. Penilaian dilakukan berdasarkan
indikator dari masing-masing kompetensi dasar.
f. Penilaian pembelajaran tematik
mencakup penilaian terhadap proses dan hasil belajar peserta didik melalui
sejumlah indikator yang dapat diukur dan diamati.
g. Hasil karya atau hasil kerja peserta didik
dapat digunakan sebagai bahan masukan guru dalam mengambil keputusan.